Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu

Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, simak penjelasan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, simak penjelasan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Informasi mengenai BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

Bila ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas