BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu
Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta.
Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.
Informasi mengenai BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Bila ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Baca juga: BLT Minyak Goreng untuk Siapa Saja? Simak Kriteria dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Bulan April 2022, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Penyaluran BSU