Hari Ini, 6 Orang Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kolonel Inf Priyanto
Keenam saksi tersebut rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (7/4/2022), sebanyak enam orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Keenam saksi tersebut rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang akan memanggil kembali enam orang saksi untuk hadir pada persidangan Kamis (7/4/2022).
"Mohon izin Hakim Ketua apabila diperkenankan akan kami panggil saksi sekali lagi. Enam (saksi)," kata Wirdel kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam persidangan pada Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ahli Forensik Tidak Tahu Handi Saputra Adalah Korban Kecelakaan di Nagreg Sebelum Tewas Tenggelam
Usai persidangan Wirdel menjelaskan meskipun nantinya keenam saksi tersebut tidak datang pada persidangan Kamis (7/4/2022), kesaksian mereka dalam berita acara pemeriksaan tetap akan dibacakan di persidangan.
Wirdel mengatakan kesaksian mereka tetap akan dibacakan karena para saksi telah disumpah saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan Polisi Militer.
Para saksi tersebut, kata Wirdel, ada yang berasal dari warga dan ada yang berasal dari anggota TNI.
"Kalaupun tidak datang minggu depan, karena saksi pada waktu memberikan keterangan di POM sudah disumpah, akan kami bacakan nanti kesaksiannya," kata Wirdel.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 saksi telah dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto termasuk seorang ahli forensik dari RSUD Margono.
Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.