Hingga Hari Ini 34.236 Wajib Pajak Telah Menjadi Peserta PPS, Masyarakat Diimbau Memanfaatkannya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Sebab program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.
"PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara sosialisasi PPS bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat yang diadakan pada Kamis (7/4/2022).
"Kami berharap PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia, karena program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022," tambah Suryo.
Dia menambahkan, hingga Kamis (7/4/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS.
Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.
Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun.
Baca juga: Aset Kripto Mulai Dikenakan Pajak Mei Depan, Berikut Aturan dan Reaksi Pemain
Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.
Suryo menyampaikan pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu.
"Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak.
Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.
"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.
Baca juga: Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Mengenakan Pajak Kripto 0,1 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.