Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung
Djoko Pudjirahardjo mengungkapkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan pada Juni 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Djoko Pudjirahardjo mengungkapkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan pada Juni 2022.
RKUHP, kata Djoko, akan dibahas setelah DPR merampungkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
"Rencananya RKUHP akan dilanjutkan pembahasannya. Informasinya memang kira-kira estimasinya mulai bulan Juni, karena DPR sekarang sedang konsentrasi untuk menyelesaikan revisi undang-undang Cipta kerja dan juga revisi undang-undang 12 tahun 2011," ujar Djoko dalam webinar berjudul: Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama Dalam RKUHP, Kamis (7/4/2022).
Revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan RUU PPP, menurut Djoko, saat ini menjadi pembahasan prioritas oleh DPR.
Sehingga pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah kedua pembahasan kedua undang-undang ini rampung.
"Jadi diharapkan setelah dua undang-undang ini yang menjadi prioritas selesai, mungkin baru akan dibahas RUU yang lainnya adalah RUU KUHP," tutur Djoko.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS Karena Sudah Diatur di RKUHP
Djoko mengungkapkan masalah penodaan agama akan menjadi isu penting yang dibahas dalam RKUHP.
"Memang terkait dengan dengan masalah penodaan agama ini merupakan salah satu isu yang krusial dari beberapa banyak isu krusial yang ada di dalam rancangan KUHP," ungkap Djoko.
Pemerintah, kata Djoko, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi para pemeluknya.
Dirinya mengungkapkan Indonesia memiliki banyak aturan perundangan yang mengatur tentang kebebasan beragama.
"Indonesia punya pengaturan pasal pidana terkait dengan agama maupun keagamaan termasuk peribadahan. Baik itu di dalam KUHP nasional, KUHP yang eksisting," pungkas Djoko.