Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian

Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Pengembalian Tiket Kereta Api jika Tak Penuhi Syarat Bepergian
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Pihak KAI memberlakukan aturan pengembalian biaya tiket pada pelanggan KA Jarak jauh yang tidak membawa tidak membawa surat negatif covid-19. 

Selain itu, KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

Sejumlah stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

(Tribunnews.com/Tio)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas