KPK Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Adam Deni
Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Laporan terhadap Ahmad Sahroni dilayangkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," sebut Ali dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Ali memastikan KPK akan mempelajari lebih jauh laporan yang disampaikan Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto, di Gedung KPK, pada Selasa (5/4/2022) kemarin.
Baca juga: Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Pelaporan akan ditelaah dan diverifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK atau tidak.
"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto, menyebut telah menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK.
Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Herwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni untuk pembelaan terhadap Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.
"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," kata dia menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.