Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pembelian Konten Dea OnlyFans

Komedian Marshel Widianto hadir memenuhi panggilan polisi buntut pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Marshel Widianto hadir memenuhi panggilan polisi buntut pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.

Komika asal Jakarta Utara itu hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09:55 WIB.

Maeshel diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Marshel mengenakan pakaian serba hitam.

Marshel  tak berbicara sedikit pun kepada media.

Namun ia melontarkan kata-kata yang membuatnya bingung karena dikerubungi awak media.

Pantauan Tribunnews, Marshel terlihat santai untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kenapa sih," kata Marshel Widianto, Kamis (7/4/2022).

"Gw engga apa-apa" kata Marshel, Kamis (7/4/2022).

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas