Cara Daftar Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022
Berikut adalah cara daftar vaksin booster bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada tahun 2022 ini, masyarakat diperbolehkan mudik lebaran.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilakan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden, melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis Pekan Depan, Kapasitas Angkut 10.500 Orang
Syarat Mudik Lebaran
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.
1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mudik dapat segera melengkapi dosis vaksin yang dianjurkan Pemerintah.
Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Baca juga: Permintaan Booster Meningkat Jelang Mudik, Sehari Bisa Capai 700 Ribu Suntikan Vaksin Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.