Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan Udara
Berikut ini cara mengisi EHAC atau Electronic Health Alert Card. Simak cara lengkapnya di sini!
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.
EHAC ini menjadi syarat mudik via transportasi udara.
Mengutip Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Surat Edarat Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji mengatakan, nantinya pemberlakukan pengisian eHAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat maupun laut.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Jelang Arus Mudik, Kementerian PUPR Lakukan Sejumlah Persiapan di Jalan Tol hingga Jalan Nasional
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Prediksi Puncak Arus Mudik Penumpang Pesawat Terjadi pada 30 April 2022
Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC"
- Pilih sarana perjalanan "udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan"
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Pilih "Konfirmasi"
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
(Tribunnews.com, Renald)