Ditahan Polda Sumut, Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Lainnya Tertunduk
Delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.
Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin termasuk di dalamnya.
Mereka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat (8/4/2022) pagi.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).
Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak, tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Saat ekspose di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022), delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Diantara mereka, terlihat anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin mengenakan celana pendek berwarna cokelat.
Keduanya tangannya pun tampak diikat.
Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.
Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan."
"Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan."
Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain.
Saat ini mereka berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu.
Mereka meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban.
Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM.
"Bahwa yang lain, informasi yang kita terjma sambil berjalan menuntaskan perkara pokok ini. Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum krena kita masih menangai perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Dijebloskan ke Penjara, Tangannya Diikat dan Tertunduk, Diciduk saat Subuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.