Kasus Robot Trading DNA Pro: 12 Tersangka, Kerugian Rp 97 Miliar, Polisi Sasar Keterlibatan Artis
Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus DNA Pro.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan 5 dari 12 tersangka sudah ditahan. Sedangkan sisanya masih buron.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Baca juga: 5 Tersangka Ditangkap Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Orang Lainnya Masih Buron
Sedangkan 7 orang yang menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Selanjutnya, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan, sudah ada 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus DNA Pro.
Sebab, dari pemeriksaan saksi hingga saat ini, penyidik masih belum menemukan indikasi keterlibatan artis di kasus tersebut.
"Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," jelas Yuldi.
Baca juga: Tak Membantah Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Rizky Billar Pasrah, Sebut Cobaan
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengeklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Baca juga: Dijanjikan Keuntungan 20 Persen Per Bulan, Dua Korban Robot Trading DNA Pro Merugi Rp 25 Miliar
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Juda juga mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Kerugian Rp 97 miliar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kerugian sementara dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Baca juga: Ivan Gunawan Disebut Aktif Promosikan DNA Pro, Rizky Billar Terancam Kembalikan Rp 1 M
Ramadhan mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan, hingga kini penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 saksi perlapor.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” kata dia.
Melansir pemberitaan sebelumnya, skema piramida merupakan skema yang digunakan investasi bodong yakni dengan cara merekrut anggota dan transfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya.
Baca juga: Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar
Diberitakan sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengeklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sudah ada sebelumnya. Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
k"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, er bahkan top er," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.