Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Setor Uang Rp 72 Miliar dan 2.700 Dolar AS ke Kas Negara dari Perkara Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Setor Uang Rp 72 Miliar dan 2.700 Dolar AS ke Kas Negara dari Perkara Edhy Prabowo
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

Sementara, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amiril Mukminin selaku mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo juga divonis 4 tahun 6 bulan.

Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito selaku penyuap divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas