KPK Setor Uang Rp 72 Miliar dan 2.700 Dolar AS ke Kas Negara dari Perkara Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Sementara, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amiril Mukminin selaku mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo juga divonis 4 tahun 6 bulan.
Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito selaku penyuap divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.