KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu Memicu Ketegangan Politik yang Berdampak terhadap Kelangsungan Perdagangan
Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.
Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan," jelas Hasyim.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.
Fokus tersebut, di antaranya jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Imran berharap agar proses tahapan Pemilu tidak ada kendala.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.
Baca juga: Soal Isu Gibran Didorong Maju Pilkada DKI Jakarta, Elite PDIP: Kebijakan Partai di Ibu Ketua Umum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.