Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA

Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,807 triliun

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA
KONTAN/Muradi
Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, yang kini menjadi tersangka kasus Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-   Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/3/2022).

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.

Baca juga: Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar putusan tersebut.

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A kala itu.

Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

Berita Rekomendasi

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ucap hakim.

Meskipun divonis bebas, nyatanya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto.

Agus mengatakan, Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sejak Awal Jadi Menteri, Erick Thohir Sudah Melihat Ada Yang Tak Beres Dengan Jiwasraya

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan 13 perusahaan manajer investasi.

Adapun angka investasinya yaitu 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Fakhri dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas