Mudik Lebaran 2022, Menko PMK Sarankan PT KAI Siapkan Gerbong Khusus Angkut Sepeda Motor Gratis
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan sarannya kepada PT KAI.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Apa yang tadi diinstruksikan Pak Menko, kami siapkan menjalankan. Jadi kami minta kereta api menyediakan gerbong, untuk mengakut motor. Jadi orang hanya bayar (untuk) orang, motornya gak bayar,"
"Selainnya itu Kemenhub juga akan adakan mudik gratis, mudik gratis dengan motor, tapi orangnya bayar kalo pakai kereta api, tapi kalo ini mudik dengan bus, disiapkan dengan truk, motornya gratis juga," jelasnya.
Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Kemenhub Prediksi Lebih dari 50 Juta akan Pulang Kampung
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenhub.go.id.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Termasuk, mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.
Namun, pemudik diharuskan untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Polri Siapkan Antisipasi Urai Kemacetan
Menanggapi hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.
Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.