Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oditur Militer Tinggi Persilakan Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya

Menurut Wirdel keterangan-keterangan Priyanto di dalam persidangan sudah bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oditur Militer Tinggi Persilakan Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy hendak menunjukkan bundel barang bukti perkara di hadapan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (7/4/2022). 

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas