Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan

Pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas