Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Rahmat Effendi Paksa Camat dan ASN Setor Duit Percepat Bangun Glamping Cisarua Miliknya

(KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wali Kota Rahmat Effendi Paksa Camat dan ASN Setor Duit Percepat Bangun Glamping Cisarua Miliknya
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang demi mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya di Cisarua, Jawa Barat.

Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi bernama Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/4/2022) kemarin berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Menduga Rahmat Effendi Memalak ASN Pemkot Bekasi untuk Kepentingan Investasi

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas