Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Nilai Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM mengetahui delapan tersangka itu ditahan setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Nilai Tepat Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penahanan terhadap delapan tersangka tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin merupakan langkah yang tepat.

Komnas HAM pun mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara.

"Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Komnas HAM mengetahui delapan tersangka itu ditahan setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Polda Sumut Beri Sanksi 5 Polisi yang Tahu Kerangkeng Manusia Tapi Tak Melapor

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya.

Anam mengatakan, penahanan menjadi penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik.

Berita Rekomendasi

"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," kata dia.

Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus kerangkeng manusia dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.

"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Anam.

Mereka yang ditahan adalah: HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Dewa Perangin Angin atau DP merupakan anak Terbit Rencana Perangin Angin.

Sementara untuk Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana yang juga jadi tersangka kasus kerangkeng, saat ini tengah menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Terbit Rencana karena diduga terlibat korupsi berupa suap.

Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.

Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas