Robot Trading Fahrenheit Mengaku Punya Izin dari Pemerintah, Kini Bosnya Terancam 20 Tahun Penjara
Fahrenheit menjanjikan adanya keuntungan maksimal 25 persen setiap harinya. Kenyataannya, aplikasi tersebut memakai skema ponzi dalam kegiatannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap robot trading Fahrenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah dalam promosinya. Padahal, aplikasi ini tak berizin alias ilegal di Indonesia.
"Modusnya Fahrenheit ini adalah dia mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya dalam promosinya mereka menyampaikan bahwa Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia. Ternyata setelah didalami tidak berizin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Fahrenheit juga menjanjikan adanya keuntungan maksimal 25 persen setiap harinya. Namun kenyataannya, aplikasi tersebut memakai skema ponzi dalam kegiatannya.
"Ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen dan ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Whisnu menyampaikan pihaknya telah menangkap bos Fahrenheit Hendry Susanto. Dia merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro.
"Suadara HS diduga melakukan tindakan pidana pertama adalah tindakan pidana perdagangan pasal 105,106 UU konsumen dan TPPU. Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Periksa Publik Figur yang Jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.