Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sempat Buron, Bareskrim Tangkap 2 Founder Robot Trading DNA Pro di Hotel Mewah di Jakarta

Bareskrim Polri menangkap 2 orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Buron, Bareskrim Tangkap 2 Founder Robot Trading DNA Pro di Hotel Mewah di Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 2 orang founder robot trading DNA Pro di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022) malam.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Stefanus Richard.

Keduanya tertangkap di hotel mewah di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard  yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 7 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro.

Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Baca juga: Pekan Depan Sejumlah Publik Figur Ternama Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Siapa Saja?

Namun, pihaknya masih mencari 7 tersangka lainnya yang kini masih buron.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas