Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.
Ida pun menjelaskan besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja pada 2022 ini.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022).
Ia menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.
Baca juga: Ekonomi Belum Stabil Imbas Covid-19, Pengusaha Minta Keringanan Soal Pembayaran THR
Baca juga: Legislator PKS Netty Prasetiyani Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen
Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan."
"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."
"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja THR Lebaran: Tak Ada Alasan Menunda dan Memotong
Baca juga: Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang
Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.