Mahfud MD Beri Rambu-rambu Demo 11 April, Sampaikan Pesan untuk Mahasiswa dan Polisi
Pemerintah melalui Mahfud MD memberikan rambu-rambu kepada seluruh mahasiswa yang akan mengikuti ujuk rasa, Senin (11/4/2022) besok.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan rambu-rambu kepada seluruh mahasiswa yang akan mengikuti unjuk rasa, Senin (11/4/2022) besok.
Mahfud mengatakan pemerintah sangat terbuka atas semua aspirasi masyarakat.
Hal itu, kata Mahfud, adalah bagian dari demokrasi.
Kendati demikian, Mahfud mengimbau agar aspirasi tersebut dapat disampaikan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul."
"Termasuk adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa unit masyarakat pada hari Senin (11/4/2022) besok."
"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa seperti itu adalah bagian dari demokrasi."
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran
Baca juga: Amankan Demo Mahasiswa 11 April di Makassar, 2.664 Personel Gabungan Dikerahkan
"Meski begitu Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum."
"Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan melanggar hukum."
"Yang penting aspirasinya dapat didengar oleh pemerintah dan masyarakat," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (9/4/2022).
Di sisi lain, pemerintah juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum terkait dengan pengamanan jalannya Demo 11 April nanti.
Para aparat diminta untuk melakukan pengamanan dengan sebaik-baiknya.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh membawa peluru tajam, dan jangan sampai terpancing oleh provokasi yang ingin (melihat) jatuhnya korban," imbau Mahfud kepada seluruh aparat penjagaan Demo 11 April mendatang.
Sementara itu, menampik adanya isu perpanjangan masa jabatan Presiden, pemerintah dengan tegas menjawab bahwa pada Selasa (12/4/2022), akan melantik anggota KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan Pemilu 2024 mendatang.