Cara Beli Tiket Kapal untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Ini Syarat Perjalanan Laut
Berikut cara membeli tiket kapal untuk mudik lebaran 2022. Dilengkapi syarat perjalanan laut yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membeli tiket kapal untuk mudik lebaran, beserta syarat perjalanan laut.
Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik.
Meski begitu, masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan mentaati protokol kesehatan.
Masyarakat sudah bisa memesan tiket mudik mulai dari sekarang, termasuk tiket kapal.
Pemesanan tiket mudik dengan kapal dapat dilakukan secara online melalui website resmi Pelayaran Nasional Indonesia di pelni.co.id.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee
Cara Beli Tiket Kapal
Berikut ini tata cara membeli tiket kapal untuk mudik lebaran 2022:
- Kunjungi laman https://www.pelni.co.id/reservasi-tiket atau klik di sini
- Pilih Asal Pelabuhan dan Tujuan Pelabuhan;
- Isi jumlah penumpang;
- Kemudian, masukkan tanggal dan bulan keberangkatan;
- Pilih kelas kapan yang akan ditumpangi;
- Klik "Cari Pelayaran";
- Situs akan menampilkan daftar kapal yang tersedia;
- Pilih kapal yang akan ditumpangi dengan klik "Pilih";
- Masukkan data pemesan, Nama Lengkap, Alamat e-mail, Nomor Telepon dan Alamat;
- Masukkan data penumpang meliputi Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Identitas (KTP, Paspor atau SIM);
- Klik "Lanjut" dan lakukan pembayaran;
Pembayaran dapat dilakukan melalui transder ATM BRI atau Indomaret;
- Bukti pembayaran akan dikirim ke alamat e-mail pemesan untuk ditukarkan dengan tiket cetak saat di pelabuhan keberangkatan.
Aturan dan Syarat Mudik Perjalanan Laut
Adapun aturan mudik dengan dengan kapal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Protokol Kesehatan
Protokol Kesehatan Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, berupa:
1) Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2) Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
3) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
4) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Baca juga: Lebaran 2022, Pemudik akan Diperiksa Secara Acak
Baca juga: Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2022 hingga Besaran Tarif Tol Jakarta-Solo Terbaru
5) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
6) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Syarat Perjalanan Laut
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:
a) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
b) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
c) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
d) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com/Yurika)