Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Ini Syarat & Dokumen yang Wajib Diunggah

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka lowongan pekerjaan untuk lulusan SMA, D3, S1 dan S2, berikut syarat dan dokumen yang wajib diunggah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemlu Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Ini Syarat & Dokumen yang Wajib Diunggah
https://ecps.kemlu.go.id/
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Rencananya, proses seleksi akan dilaksanakan 2 (dua) kali yakni pada bulan April-Mei 2022 dan pada bulan September-Oktober 2022.

Sementara itu, pelamar yang mendaftar setelah bulan Agustus 2022 akan ikut dalam proses seleksi periode berikutnya.

Pendaftaran dapat dilakukan sepanjang tahun 2022 melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Kemlu Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Pendaftaran Mulai 13 April 2022

Baca juga: Resmi Dibuka, Polri Buka Lowongan 175 Akpol dan 9.284 Bintara, Ini Cara dan Syarat Daftar

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Berita Rekomendasi

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas