Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022, Berikut Ketentuan Peserta Mudik

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah ini bisa mendaftar langsung melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022, Berikut Ketentuan Peserta Mudik
mudikgratis.dephub.go.id
Mudik Gratis - Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah ini bisa mendaftar langsung melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengadakan program mudik gratis 2022.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program mudik gratis 2022 ini.

Adapun tujuan kota keberangkatan pada arus mudik, ada sebanyak 14 kota dan arus balik ada 5 kota.

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah ini bisa mendaftar langsung melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Baca juga: Kakorlantas Prediksi 47 Persen Dari 85 Juta Pemudik Gunakan Jalur Darat: Semua Akan Terlayani

Ditjen Perhubungan Darat melalui Instagramnya menyampaikan, pendaftaran mudik gratis dibuka dari 10 April hingga 24 April 2022, namun akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Masyarakat hanya perlu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Berita Rekomendasi

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Setelah itu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Ketentuan Peserta Mudik Gratis

Terdapat ketentuan bagi masyarakat peserta mudik gratis 2022.

Ketentuan tersebut sebagaimana juga yang tertuang dalam SE Menhub No 41 tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022.

1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas