Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya

Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan?

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Peraturan Pembayaran THR 2022: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR

Bagaimana cara hitung THR pekerja?

Berita Rekomendasi

Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:

- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.

- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: 

THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).

Penghitungan upah sebulan:

> updah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau 

> Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas