Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Kembali Cair di Tahun 2022, BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta di tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Kembali Cair di Tahun 2022, BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Nantinya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Cair 2022, Ini 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

Baca juga: Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar SD-SMA, Siapkan Surat Keterangan Penerima PIP

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).

Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas