Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Melalui Aplikasi JRku, Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya

Simak cara daftar mudik gratis 2022 Jasa Raharja BUMN melalui Aplikasi JRku. Ini syarat mudik gratis dan jadwal keberangkatannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Melalui Aplikasi JRku, Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran - Simak cara daftar mudik gratis 2022 Jasa Raharja lewat Aplikasi JRku. Ini syarat mudik gratis dan jadwal keberangkatannya. 

- Peserta juga bisa mengecek status verifikasi pada menu pojok kanan atas "Cek Status"

- Apabila data peserta berhasil terverifikasi nantinya akan muncul keterangan “Terverifikasi”

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api, Berikut Ketentuan Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

Baca juga: Ini Alasan Masyarakat Perlu Lakukan Vaksin Lengkap dan Booster Jelang Persiapan Mudik

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Mengutip mudik.jasarahrja.co.id, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022:

1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C

2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (di atas tiga tahun)

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Data Penunjang Verifikasi

Adapun data yang di upload memiliki format JPG atau PNG.

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik

Syarat saat Keberangkatan:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas