Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam

Untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari 26 daerah menjadi 84 daerah, dan tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam
Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali mulai dari 12 April sampai 25 April 2022.

Perpanjang PPKM tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022.

"Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022," ujar Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal, Selasa, (12/4/2022).

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang dari 12 April Sampai 25 April 2022

Baca juga: Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa-Bali: 20 Daerah PPKM Level 1, 99 Daerah Terapkan PPKM Level 2

Pada perpanjangan kali ini Safrizal mengatakan perubahan level pandemi di daerah terjadi sangat signifikan.

Dari 34 Provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi telah terdapat kabupaten/kotanya yang berada di Level 1.

Hanya 3 Provinsi yang wilayah kabupaten atau kotanya belum berada pada level 1.

"Yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1," katanya.

Baca juga: Jokowi dan Wapres Maruf Amin Serahkan Zakat Melalui Baznas

Baca juga: Jokowi Imbau Pejabat Negara Tunaikan Zakat Melalui Baznas

Berita Rekomendasi

Pada perpanjangan PPKM kali ini jumlah daerah yang berada pada level 3 PPKM menurun dari 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2. 

"Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas