Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan THR Lebaran Tahun 2022, Bagaimana Cara Hitung THR?

THR Lebaran 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Simak ketentuan dan cara hitung THR.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ketentuan THR Lebaran Tahun 2022, Bagaimana Cara Hitung THR?
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. THR Lebaran 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Simak ketentuan dan cara hitung THR. 

TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Cara Menghitung THR

Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.

Berita Rekomendasi

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):

(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas