Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI

KLHK telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI
tribun kaltim
ilustrasi hutan di Kalimantan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.

Hal tersebut tidak bisa dilanjutkan bila tidak sesuai regulasi pemerintah Republik Indonesia. 

Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) sehubungan dengan laporan validasi karbon yang diunduh dalam laman VERRA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.

“Sebagai contoh, kami telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tersebut tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Dirjen PHL Agus Justianto dalam keterangannya, Senin (11/04/2022).

Baca juga: APHI: Ekspor Industri Kehutanan Capai 13,5 Miliar Dolar AS Tahun 2021

Baca juga: Cerita Masjid di Tengah Hutan Muaro Jambi, Pengurus Sempat Diejek Tak Waras saat Proses Pembangunan

Agus mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim bahwa dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.

Namun pihaknya telah melakukan evaluasi dan berpendapat bahwa substansi laporan proyek karbon RER tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk itu, lanjut Agus, kepada proyek karbon RER diminta untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut.

Berita Rekomendasi

“Untuk selanjutnya, proyek karbon RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang  Kehutanan,” tegasnya.

Baca juga: KLHK: Sampah Plastik di Laut Indonesia 6,8 Juta Ton Per Tahun

Baca juga: Gakkum KLHK Dalami Kasus Pengelolaan Sampah Diduga Terkontaminasi B3 di Kota Tangerang

Dirjen PHL menjelaskan bahwa seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK.

Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya.

Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.

Secara hukum, seluruh proyek karbon, termasuk proyek karbon RER, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang mendasarinya berkaitan dengan kehutanan, perubahan iklim, dll.

KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon.

Tujuannya bukan hanya dapat memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya, tapi juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya. 

Baca juga: KLHK Bersih-bersih Pantai: 80 Persen Sampah Berasal dari Daratan

Dalam hal setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas.

Hal ini sejalan dengan perintah Menteri LHK kepada jajaran KLHK untuk melakukan evaluasi setiap langkah setiap waktu tentang aktivitas karbon di masyarakat.

Agus mengatakan jika capaian NDC RI meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia; itu berarti upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi.

“Dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan Indonesia dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kita tidak bisa main-main dengan ini dan jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana,” ungkap Dirjen PHL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas