Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link LOKER BUMN 2022, Simak Tata Cara dan Syarat yang Diperlukan Berikut Ini

BUMN kembali membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat melalui laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id, berikut cara dan syarat pendaftarannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Link LOKER BUMN 2022, Simak Tata Cara dan Syarat yang Diperlukan Berikut Ini
Tangkapan Layar rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Beranda rekrutmenbersama.fhcibumn.id, tentang informasi loker BUMN 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia pada tahun ini.

BUMN menyediakan lebih dari 2700 lowongan pekerjaan (loker) pada rekrutmen kali ini.

Loker BUMN ini dibuka mulai tanggal 14 April 2022 hingga 25 April 2022.

Daftar loker BUMN secara online melalui link rekrutmenbersama.fhcibumn.id atau klik link ini.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Masih Dibuka! Segera LOGIN www.prakerja.go.id

Baca juga: Disnakertrans DKI Sebut Jaknaker.id Sediakan 7.770 Info Loker

Jadwal dan Alur Pendaftaran

- Tahap 1: Registrasi Online dan Seleksi Administrasi (14 April - 25 April 2022)

- Pengumuman Tahap 1: Registrasi Online dan Seleksi Administrasi (9 Mei - 11 Mei 2022)

Berita Rekomendasi

- Tahap 2: TKD dan Core Values BUMN, Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN (17 Mei - 27 Mei 2022)

- Pengumuman Tahap 2: TKD dan Core Values BUMN (8 Juni - 10 Juni 2022)

- Tahap 3: TKB, Wawancara dan MCU (Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara dan MCU yang dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing BUMN 12 Juni - 25 Juni 2022)

- Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN (4 Juli 2022)

- Bela Negara (11 Juli 2022)

- Inagurasi (18 Juli 2022)

*) Jadwal dapat berubah berdasarkan keputusan Panitia Rekrutmen
dan Seleksi, dalam hal ini Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

Baca juga: Kementerian BUMN Ajak Petani di Kabupaten Karo untuk Genjot Produktivitas Lewat Program Ini

Baca juga: Sekjen Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Akan Diteruskan Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas