Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah

Ferdinand Hutahaean, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Divonis Bebas Jelang Idul Fitri, Ferdinand Hutahaean Ingin Makan Ketupat & Opor Ayam di Rumah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi atas terdakwa eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang menjeratnya.

Adapun sidang vonis tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (19/4/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentu harapan saya bebas. Tapi apakah bebas atau tidak kita serahkan nanti kepada hikmat dan kebijaksanaan yang mulia hakim," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang beragendakan pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, kata eks Politikus Partai Demokrat itu, harapan bebas merupakan keinginan setiap terdakwa.

Sebab kata dia, kehidupan di dalam penjara tidak enak, tidak bisa hidup bebas seperti halnya masyarakat pada umumnya.

"Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas. Siapa yang tidak mau bebas. Emang enak dipenjara? Gak enak bro," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih sidang vonis yang akan dijalani Ferdinandnya sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Jika dirinya bisa diputus bebas dalam perkara ini, maka keinginannya untuk dapat menyantap makanan khas hari raya di bersama keluarga bisa terwujud.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Cuitan Soal Allahmu Lemah Merupakan Bisikan Setan

"Ya pengen lah pengen makan ketupat di rumah sama opor ayam," tukas dia.

Mengaku Dibisiki Setan

Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.


Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.

"Saat itulah saya mendengar bisikan suara ditelinga saya yang berkata Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata,"

"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus dari Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.

Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.

Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.

Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.

Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Bebas

"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.

Dituntut 7 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Apakah Seorang yang Khilaf soal Pemahaman tentang Allah Harus Dipenjara?

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas