Seluruh Pelaku Pengeroyokan Ade Armando saat Demo di DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat berunjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando saat berunjuk rasa di Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Identitas kedua pelaku tersebut juga telah diungkap. Diketahui pelaku tersebut bukan bagian dari massa mahasiswa yang diinisiasi BEM SI.
"Dari data yang kami himpun dua orang pelaku ini statusnya sebagai wiraswasta. Jadi bukan mahasiswa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dua pelaku itu bernama Muhammad Bagja dan Komar. Bagja sendiri ditangkap di Jakarta Selatan, sementara Komar diamankan di Jonggol, Bogor.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Penganiaya Ade Armando, Empat Lainnya Masih Buron
Keduanya diamankan hari ini dan sedang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Polisi sendiri telah mengidentifikasi enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
"Pelaku yang belum tertangkap ada Diah Ulhaq, kemudian Ade Purnama, Abdul Latip, dan terakhir atas nama Abdul Manaf," tambah Tubagus Ade.
Baca juga: Soal Pengeroyokan Ade Armando, UI: Prihatin dan Berharap Polisi Segera Tangani Kasus
Tubagus memaparkan, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Untuk tersangka kemungkinan masih terus bertambah. Dua dari enam telah berhasil diamankan dan masih dalam pemeriksaan," imbuh Tubagus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.