Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Perhitungan Besaran THR
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh.
Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerjanya akan mendapa sanksi dari pemerintah.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi denda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui surat edarannya menyatakan, pembayaran THR paling lambat yakni tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Baca juga: THR Lebaran Sudah Cair? Ini 8 Tips Agar Uang THR Tidak Cepat Habis
Lantas siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya atau THR ini?
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.
Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan Besaran THR
Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:
- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Perusahaan Dengan Profit Besar Diimbau Berikan THR Lebih Pada Karyawan
Baca juga: Ketentuan THR Lebaran Tahun 2022, Bagaimana Cara Hitung THR?
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar atau Telat
Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi administratif yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Sementara itu, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
(Tribunnews.com/Tio)