Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Berikut Cara Daftar Secara Online di www.mudikhubdat2022.com
Inilah syarat dan cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online di www.mudikhubdat2022.com.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Baca juga: Pemerintah akan Sediakan Posko Pelayanan Mudik Dilengkapi Gerai Vaksin Covid-19
Baca juga: Sandiaga Uno: Ada Potensi 48 Juta Pemudik akan Berwisata Saat Lebaran
Cara Daftar Mudik Gratis 2022
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara daftar mudik gratis 2022.
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Sebagai informasi, pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 April 2022 dan akan ditutup jika kuota sudah habis.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)