Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CEK Cara Mudik Gratis 2022 Program PT Jasa Raharja melalui Aplikasi JRku, Pendaftaran Tutup 15 April

Simak cara mendaftarkan diri untuk mudik gratis tahun2022 program PT Jasa Raharja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in CEK Cara Mudik Gratis 2022 Program PT Jasa Raharja melalui Aplikasi JRku, Pendaftaran Tutup 15 April
YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat - Simak cara mendaftarkan diri untuk mudik gratis tahun2022 program PT Jasa Raharja. 

4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Data penunjang untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG,PNG) adalah :

1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Secara Online, Akses Laman www.mudikhubdat2022.com

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.

4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik

Syarat saat Keberangkatan :

Rekomendasi Untuk Anda

1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara

2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas