Dirjen Dukcapil Jawab Pernyataan Anggota DPR yang Sebut 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab berita yang beredar terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab berita yang beredar terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu mengungkapkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang.
Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Dirjen Zudan pada Rabu (13/4/2022), menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan atensi dari Komisi 2 khususnya dari Luqman Hakim Wakil Ketua Komisi 2.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut 200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang, Presiden Diminta Turun Tangan
Zudan membenarkan perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Selain itu sudah habis masa garansi.
Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" kata Dirjen Zudan.
Menurutnya, memang sudah saatnya server server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedia daftar pemilih.
Lebih jauh Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya.
Menurutnya, Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini.
Sejalan dengan itu, lanjut Zudan, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.
Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.