Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Warga Rusia yang Jadi Pengemis di Bali dan Cerita Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya

Ibu dan anak tersebut ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kisah Warga Rusia yang Jadi Pengemis di Bali dan Cerita Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya
express.co.uk
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Nasib beberapa warga Rusia di Bali memprihatinkan. 

Terkini, dua orang warga negara Rusia, AK (61) dan IK (34), ditangkap petugas gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali.

Ibu dan anak tersebut ditangkap karena kedapatan mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.

"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Tedy mengatakan dua WN Rusia itu datang ke Bali untuk berwisata.

Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem.

 Ibu dan anak warga negara asing (WNA) asal Rusia, AK (61), dan IK (34), ditangkap petugas imigrasi karena mengemis di Nusa Penida, Klungkung, Bali/Dok.Humas Kemenkumham Bali. (Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Ibu dan anak warga negara asing (WNA) asal Rusia, AK (61), dan IK (34), ditangkap petugas imigrasi karena mengemis di Nusa Penida, Klungkung, Bali/Dok.Humas Kemenkumham Bali. (Yohanes Valdi Seriang Ginta) ()

Terlena dengan keindahan alam di Bali, keduanya melewati batas waktu izin tinggal.

Berita Rekomendasi

Sementara mereka juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.

Namun, Tedy belum membeberkan kapan kedua WN Rusia tersebut tiba di Bali atau masa izin tinggalnya telah kedaluwarsa.

"Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," kata Tedy.

Tedy menambahkan, saat ini dua WNA ini telah diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

"Dua WNA ini akan dideportasi karena melanggar pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tedy.

Baca juga: Modus Pengemis di Semarang: Minta Sumbangan Berobat Orangtua hingga Berjalan Pincang

Ditinggal Suami

Lain pula cerita warga Rusia ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas