Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Mendapatkan THR?
Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.
Baca juga: Perusahaan Dengan Profit Besar Diimbau Berikan THR Lebih Pada Karyawan
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar atau Telat
Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ini akan dikenakan sanksi administratif sampai denda.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi administratif, yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Sementara itu, apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.