Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Soroti Luhut Banyak Jabatan: Presiden Mestinya Bagi-bagi Tugas ke Tokoh Lainnya

Komarudin Watubun nilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan terlalu diberi kepercayaan begitu besar oleh Presiden.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PDIP Soroti Luhut Banyak Jabatan: Presiden Mestinya Bagi-bagi Tugas ke Tokoh Lainnya
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan terlalu diberi kepercayaan begitu besar dari Presiden Jokowi.

Dia tidak mengerti mengapa hal itu bisa terjadi.

"Padahal mestinya Pak Presiden juga bagi-bagi tugas itu kepada tokoh-tokoh lain banyak orang di republik ini kok, tidak harus juga semua kepada PDIP," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Politikus PKS: Tuntutan Demo Mahasiswa Soal Harga BBM Sangat Logis

Baca juga: Mahfud MD Minta Kapolda Metro Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ade Armando Tanpa Pandang Bulu

Baca juga: 2 Ditangkap 4 Buron, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Jumlah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bertambah 

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan urusan republik tersebut besar dan berat, dan karena itulah mengurus negara harus secara kekeluargaan untuk mencapai tujuan nasional.

"Keberhasilan politik itu tergantung bagaimana partisipasi politik. Masyarakat negara ini besar, manusia pintar banyak, jadi Pak Jokowi berhasil kalau partisipasi politik masyarakat  juga banyak. Orang pintar banyak yang ikut berpartisipasi untuk memikirkan kemajuan bangsa ini lebih baik," kata dia.

Dia menambahkan bahwa Presiden sendirilah yang tahu soal hal tersebut.

"Tapi menurut saya, Pak Jokowi juga harus bagi-bagi kekuasaan. Kenapa mesti ditumpukkan ke satu orang?" pungkasnya.

Baca juga: Negara Sedang Sulit, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Anggaran Pemilu 2024 Jadi Bancakan Korupsi 

Baca juga: Presiden Jokowi akan Bagikan Bansos hingga Resmikan Infrastruktur di Jabar dan Jateng

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut dikutip tribunnews, Jumat, (8/4/2022).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.

Baca juga: Perekrutan NII di Sumbar Terbongkar, 1.125 Orang Termasuk 77 Anak-anak Dicuci Otak serta Dibaiat

Kedudukan Dewan SDA Nasional sendiri yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Adapun tugas dari Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, di antaranya yakni:

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas