Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan saat Mudik

Berikut ini cara mengisi EHAC atau Electronic Health Alert Card. Simak cara lengkapnya di sini!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tata Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan saat Mudik
Tangkapan Layar Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara mengisi EHAC atau Electronic Health Alert Card. Simak cara lengkapnya di sini! 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.

eHAC ini menjadi syarat mudik untuk semua moda transportasi, baik udara, laut mapun darat.

Hal tersebut sesuai Surat Edarat Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April 2022.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).

Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa Tahun 2022, Jakarta-Surabaya via GT Warugunung Rp 746.000

Baca juga: Aturan THR Lebaran 2022 Sudah Turun, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Perhitungannya?

Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala) ((Warta Kota/Henry Lopulala))

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

Rekomendasi Untuk Anda

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi".

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

(Tribunnews.com, Renald/Widya) (Kompas.com, Muhammad Syahrial)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas