UU TPKS Disahkan, Polri Percepat Pembentukan Direktorat Khusus PPA di Bareskrim
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal mempercepat usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal mempercepat usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA ditingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pengesahan UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun pelaku kejahatan seksual.
"Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," jelas Dedi.
Ia menuturkan UU TPKS juga diharapkan dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban. Menurutnya, saat ini Polri sudah menyiapkan usulan tersebut.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulanya, karena akan dibahas bersama Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), dan lain-lain," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam UU TPKS yang baru disahkan ini, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya yakni pelecehan seksual verbal atau non-fisik.
Selanjutnya ada pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, dan eksploitasi seksual.
Sementara yang terakhir yakni perbudakan seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.