Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Sanksi bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Tol Saat Mudik?

Kemenhub mengungkap tidak ada sanksi tilang dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol saat mudik lebaran 2022. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Adakah Sanksi bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Tol Saat Mudik?
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap tidak ada sanksi tilang dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol saat mudik lebaran 2022. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai mengikuti rapat lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).

"Engga ada (sanksi tilang)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Budi menjelaskan bahwa para pelanggar gage tidak ditilang melainkan hanya diminta putar balik atau keluar ke jalur yang tengah diberlakukan Gage.

"Keluar ke jalan Nasional," jelas Budi.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Terkendali, Presiden Jokowi Perbolehkan Mudik 

Lebih lanjut, Budi menyebut skema kebijakan gage sudah disusun oleh Polri. Dia menyebut bisa saja kebijakan tersebut berubah.

"Nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," pungkas Budi.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Polri tengah mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022. Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga sekaligus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way. 

Untuk arus mudik, imbuh Eddy, pemberlakuan one wat akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. 

Baca juga: Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini Jadi Berkah Buat Penjualan Sasis Bus Hino

"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way. Memang aufah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022). 

Eddy menuturkan mobilitas masyarakat terkait arus mudik lebaran diprediksi bakal dimulai sejak 28 April 2022 mendatang. Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan untuk mencegah adanya penumpukan kendaraan.


Di sisi lain, Ia mengungkap lokasi yang biasa kerap menjadi titik kemacetan. Di antaranya, gerbang tol, rest area hingga ruas jalan yang menyempit menjadi potensi kemacetan.

"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol karena orang akan tap kartu tol. Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, botle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas