Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya

Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik sebesar Rp 4 juta per orang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya
Fayez Nureldine / AFP
Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik sebesar Rp 4 juta per orang.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Bipih tahun 2020 rata-rata sebesar Rp 35,2 juta. 

Dengan penambahan Rp 4 juta ini, maka Bipih tahun 2022 rata-rata sebesar Rp 39,8 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."

"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Kendati demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan."

Berita Rekomendasi

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.

Komponen lain dari Bipih adalah biaya untuk protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Rincian

Besaran Bipih yang disepakati oleh Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, baik ketika berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, @informasihaji, berikut rincian dari biaya Bipih Rp 39.886.009:

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Rp 39.886.009 Per Jamaah

- Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000;

- Living cost Rp 5.770.005;

- Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669 ;

- Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334;

- Visa Rp 1.154.001.

Kuota Haji Indonesia

Seperti diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 110.500 jemaah.

Jumlah ini adalah 50 persen dari kuota tahun 2019 atau sebelum pandemi.

"Jadi sudah disampaikan tadi ketua Komisi VIII secara detail kesepakatan pemerintah ya, Komisi VIII DPR dengan asumsi jemaah haji kita 50 persen dari kuota awal sekitar 110.500 jemaaah."

"Sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah asumsi," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Rabu (13/4/2022).

Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi.

"Sehingga kami semua pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sangat optimis bahwa besok di musim haji akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," lanjut Yaqut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sanusi/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas