Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya
Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik sebesar Rp 4 juta per orang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik sebesar Rp 4 juta per orang.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Bipih tahun 2020 rata-rata sebesar Rp 35,2 juta.
Dengan penambahan Rp 4 juta ini, maka Bipih tahun 2022 rata-rata sebesar Rp 39,8 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah
Kendati demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan."
"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.
Komponen lain dari Bipih adalah biaya untuk protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Rincian
Besaran Bipih yang disepakati oleh Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah, baik ketika berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, @informasihaji, berikut rincian dari biaya Bipih Rp 39.886.009:
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Rp 39.886.009 Per Jamaah
- Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000;