Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Melalui Aplikasi Cek Bansos

Anda belum dapat BLT minyak goreng Rp 300 ribu? Begini cara mendapatkan BLT tersebut di aplikasi Cek Bansos.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Melalui Aplikasi Cek Bansos
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Anda belum dapat BLT minyak goreng Rp 300 ribu? Begini cara mendapatkan BLT tersebut di aplikasi Cek Bansos. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan penyaluran BLT minyak goreng agar tepat sasaran.

"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos."

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Sudah Cair Bersamaan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu, Ini Cara Mencairkan

"Di dalamnya ada data penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," ujar Harry, Senin (11/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Harry menambahkan, laman cekbansos.kemensos.go.id dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Selain itu laman ini juga dilengkapi menu “usul” dan “sanggah”.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak, tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak, tapi menerima bantuan)," ujarnya.

Diketahui, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Syarat Penerima BLT Minyak Goreng

Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);


2. Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Baca juga: Jokowi Salurkan Bansos Untuk Tambahan Modal Usaha di Pasar Kanoman Cirebon

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas