Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Melalui skck.polri.go.id
Berikut cara membuat SKCK secara online sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 melalui skck.polri.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK secara online sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 melalui skck.polri.go.id dalam artikel ini.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka lowongan kerja melalui program "Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022" Selasa, (12/4/2022).
Ketua Umum Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Alexander Askandar dalam Launching Rekrutmen Bersama BUMN 2022 menjelaskan terdapat 50 BUMN yang membuka 2.700 lowongan pekerjaan bagi Putra Putri Terbaik Bangsa.
Diketahui, pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN 2022 telah dibuka hari ini, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Cara Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen-Dokumen Ini
Apabila pelamar ingin mendaftar, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun salah satu dokumen yang menjadi syarat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah SKCK.
Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK online?
Baca juga: Segera Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Melalui rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Berikut Syarat Daftarnya
Baca juga: Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:
1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)